Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999 (diperbaharui menjadi Undang-undang No. 32 Tahun 2004) tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Indonesia di masa datang ditandai dengan Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Kepada tiap daerah diberikan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengelola pemerintahan dan pembangunannya sendiri dalam ruang lingkup Pembangunan Nasional.
Dengan mulai dilaksanakannya program Desentralisasi dan Otonomi Daerah tersebut pada tahun 2001, maka setiap daerah harus merumuskan, merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerahnya secara mandiri. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan program-program pembangunan di 11 sektor, yaitu (1) pekerjaan umum, (2) kesehatan, (3) pendidikan dan kebudayaan, (4) pertanian, (5) perhubungan, (6) industri dan perdagangan, (7) penanaman modal, (8) lingkungan hidup, (9) pertanahan, (10) koperasi, dan (11) tenaga kerja.
Kemampuan dan kapasitas pelaksanaan Manajemen Pembangunan yang diselenggarakan selama ini sangat beragam dan belum optimal diantara 392 kabupaten dan kota di Indonesia. Dalam rangka pembangunan nasional, peningkatan kemampuan dan kapasitas manajemen pembangunan sangat menentukan. Peningkatan manajemen pembangunan yang meliputi fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian sangat menentukan keberhasilan pembangunan deerah, selain . dipengaruhi oleh kondisi sumberdaya (Alam dan Manusia), tingkat pembangunan, serta posisi geografi-ekonomis.
Pelaksanaan Program Desentralisasi dan Otonomi Daerah menuntut adanya pemerintahan yang baik (good governance), yang dicirikan oleh adanya keterbukaan (transparancy), tanggap (responsiveness) dan bertangggung jawab (accountability). Guna mensukseskan pelaksanaan program pembangunan daerah dibutuhkan tenaga-tenaga manajemen tingkat puncak dan menengah yang terdiri atas Pimpinan daerah (Legislatif dan eksekutif), staff Lembaga Kementerian, Lembaga Swadaya Masyarakat serta aparatur Pemerintah Daerah, yang mampu berfikir dan bertindak strategik dalam menghadapi tantangan dan pengaruh globalisasi.
Di era Desentralisasi dan Otonomi Daerah, manajer Pembangunan Daerah tidak lagi menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pembangunan di daerahnya, tetapi mereka harus mampu menumbuhkan dan menggerakkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan program-program pembangunan di daerahnya. Oleh karena itu, para manajer pembangunan tersebut diharapkan tidak lagi berjiwa birokrat, tetapi berjiwa manajer profesional.
Manajer pembangunan yang berhasil adalah mereka yang mampu melakukan prakarsa dalam merangsang potensi pembangunan daerahnya sendiri, mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat dan tanggap terhadap kebutuhan rakyat, pelaku-pelaku ekonomi (usahawan dan penanam modal), serta warga masyarakat keseluruhan. Untuk dapat melakukan hal tersebut, maka pengembangan sumberdaya manusia, terutama bagi Manajer Pembangunan Daerah, menjadi sangat penting dalam menyongsong era Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Beasiswa Pusbindiklatren BAPPENAS
Setelah melewati proses seleksi dan penempatan, berikut ini diumumkan daftar calon peserta...
S2 Dalam Negeri
Pusbindiklatren Bappenas kembali membuka pendaftaran Beasiswa S2 Dalam Negeri untuk Gelombang II...
Pendaftaran PubliCamp 2020
Dalam rangka meningkatkan jumlah publikasi dan sitasi artikel berafiliasi IPB pada jurnal...
pendaftaran beasiswa program pendidikan S2 Dalam Negeri dan S2 Dalam Negeri Tematik Smart City
Pusbindiklatren Bappenas membuka pendaftaran beasiswa program pendidikan S2 Dalam Negeri dan S2...