Program studi MPD dirancang untuk; Para eksekutif dan legislatif pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kecamatan/Desa), Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah yang terkait, Karyawan BUMN dan BUMD, Pegiat LSM serta pihak-pihak yang memiliki perhatian dalam pembangunan daerah. Dengan diberlakukannya Undang-undang Otonomi Daerah, Penyelenggaraan pembangunan di daerah (kabupaten dan Kota), setiap daerah harus merumuskan, merencanakan pembangunan daerahnya secara mandiri dan melaksanakan pembangunan daerahnya secara mandiri dalam ruang lingkup Pembangunan Nasional Indonesia. Dengan demikian, otonomi daerah memberikan peluang kepada setiap pemerintah daerah untuk dapat menyusun program pembangunan sesuai dengan karakteristik atau kebutuhan daerahnya.